Tata Kelola

Gerakan yang berani diaudit

Kami sadar: sejarah gerakan pembinaan di mana pun menyimpan kisah penyalahgunaan relasi guru–murid. Karena itu GAZ membatasi dirinya sendiri sejak hari pertama. Kepada orang tua yang menitipkan anaknya dan mitra yang menitipkan amanahnya: GAZ adalah gerakan yang berani diaudit.

Konstitusi 13 Pasal

Pasal 1

Tidak ada ketaatan mutlak kepada manusia

Pasal 2

Kebebasan keluar tanpa sanksi sosial

Pasal 3

Kerahasiaan dengan batas keselamatan

Pasal 4

Tanpa ajaran & ritual rahasia

Pasal 5

Pengelolaan konflik kepentingan

Pasal 6

Mentor haram menerima uang dari mentee

Pasal 7

Safeguarding gender & larangan khalwat

Pasal 8

Rujukan psikologis (mentor bukan terapis)

Pasal 9

Rujukan keilmuan (mentor bukan mufti)

Pasal 10

Pengaduan independen

Pasal 11

Rotasi mentor

Pasal 12

Pengawasan eksternal

Pasal 13

Penjagaan hati: anti-riya', anti-kultus

Dewan Etik & Safeguarding

Lima unsur, melapor terbuka setahun sekali. Nama-nama anggota menyusul.

  • ·UlamaMenyusul
  • ·Psikolog profesionalMenyusul
  • ·Praktisi hukumMenyusul
  • ·Perwakilan alumniMenyusul
  • ·Anggota eksternal independenMenyusul

Keuangan Terbuka

Laporan keuangan kuartalan dipublikasikan di halaman ini.

Laporan Kuartal ISegera tersedia
Laporan Kuartal IISegera tersedia
Laporan Kuartal IIISegera tersedia
Laporan Kuartal IVSegera tersedia

Bebas politik praktis

GAZ tidak berafiliasi dengan partai mana pun dan tidak digunakan sebagai kanal mobilisasi elektoral. Peserta bebas berpolitik sebagai warga negara, namun nama, forum, dan sumber daya gerakan tidak dipinjamkan untuk kepentingan politik praktis siapa pun.

Suksesi terlembaga

Kepemimpinan GAZ dibatasi masa jabatan dan diserahkan melalui mekanisme yang tertulis, bukan melalui kedekatan personal. Tidak ada figur yang tak tergantikan; peta jalan sepuluh tahun kami justru dirancang untuk melahirkan penggantinya secara berlapis.