Tata Kelola
Gerakan yang berani diaudit
Kami sadar: sejarah gerakan pembinaan di mana pun menyimpan kisah penyalahgunaan relasi guru–murid. Karena itu GAZ membatasi dirinya sendiri sejak hari pertama. Kepada orang tua yang menitipkan anaknya dan mitra yang menitipkan amanahnya: GAZ adalah gerakan yang berani diaudit.
Konstitusi 13 Pasal
Pasal 1
Tidak ada ketaatan mutlak kepada manusia
Pasal 2
Kebebasan keluar tanpa sanksi sosial
Pasal 3
Kerahasiaan dengan batas keselamatan
Pasal 4
Tanpa ajaran & ritual rahasia
Pasal 5
Pengelolaan konflik kepentingan
Pasal 6
Mentor haram menerima uang dari mentee
Pasal 7
Safeguarding gender & larangan khalwat
Pasal 8
Rujukan psikologis (mentor bukan terapis)
Pasal 9
Rujukan keilmuan (mentor bukan mufti)
Pasal 10
Pengaduan independen
Pasal 11
Rotasi mentor
Pasal 12
Pengawasan eksternal
Pasal 13
Penjagaan hati: anti-riya', anti-kultus
Dewan Etik & Safeguarding
Lima unsur, melapor terbuka setahun sekali. Nama-nama anggota menyusul.
- ·UlamaMenyusul
- ·Psikolog profesionalMenyusul
- ·Praktisi hukumMenyusul
- ·Perwakilan alumniMenyusul
- ·Anggota eksternal independenMenyusul
Keuangan Terbuka
Laporan keuangan kuartalan dipublikasikan di halaman ini.
Bebas politik praktis
GAZ tidak berafiliasi dengan partai mana pun dan tidak digunakan sebagai kanal mobilisasi elektoral. Peserta bebas berpolitik sebagai warga negara, namun nama, forum, dan sumber daya gerakan tidak dipinjamkan untuk kepentingan politik praktis siapa pun.
Suksesi terlembaga
Kepemimpinan GAZ dibatasi masa jabatan dan diserahkan melalui mekanisme yang tertulis, bukan melalui kedekatan personal. Tidak ada figur yang tak tergantikan; peta jalan sepuluh tahun kami justru dirancang untuk melahirkan penggantinya secara berlapis.